Tugas dan Fungsi masing-masing jabatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tual

Tugas dan fungsi masing-masing jabatan di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tual adalah sebagai berikut :
1.         Kepala Dinas menjalankan tugas pokok, yaitu :
1)     Melaksanakan tugas berdasarkan kebijaksanaan yang ditetapkan  oleh Walikota Tual  dan Sekretaris Daerah
2)     Memberikan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap Pekerjaan yang diberikan  kepada unsur-unsur :
(1)    Sekretaris dan Kepala Seksi-seksi
(2)    Kepala Bidang Yankes dan Kepala Seksi-seksi
                  (3)    Kepala Bidang P2M dan PL serta Kepala Seksi-seksi
(4)    Kepala Bidang Promkes dan Kepala Seksi- seksi
(5)    U P T Dinas Kesehatan
Fungsi  yang diemban Kepala Dinas meliputi :
1)     Merumuskan kebijakan teknis bidang kesehatan;
2)     Merumuskan dan menyusun rencana strategis Dinas Kesehatan sesuai kebutuhan yang berlaku;
3)     Melakukan  Koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan funsi di bidang kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
4)     Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi di bidang kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
5)     Membina dan mengendalikan semua kegiatan kesehatan dan wajib menerapkan azas koordinasi integrasi dan sinkronisasi secara vertikan dan horisontal baik dalam lingkungan Dinas Kesehatan maupun antara satuan organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di daerah;
6)     Mengorganisasi dan mengarahkan semua jabatan dan eselon di lingkungan Dinas Kesehatan dalam melaksanakan kebijakan teknis di bidang kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
7)     Menerapkan standar dan pedoman pelaksanaan pelayanan umum di bidang kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
8)     Membina mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan tugas-tugas dinas, kelompok jabatan fungsional, dan unit pelaksanan teknis dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
9)     Membina dan mengawasi penyelenggaraan penatausahaan Dinas Kesehatan;
10)  Membina dan memberikan petunjuk arahan bagi pelaksanaan tugas bawahan serta menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan pengembangan karier berdasarkan ketentuan yang berlaku;
11)  Mengevaluasi pelaksanaan semua kebijakan teknis yang telah ditetapkan secara periodik dan melakukan pengukuran indeks kepuasan masyarakat;
12)  Menyusun rencana kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
13)  Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
14)  Melaksanakan tugas lain di bidang kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota.
 
2.         Sekretaris Dinas mempunyai tugas pokok merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan mengevaluasi pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan serta aset daerah di lingkup Dinas Kesehatan. Fungsi yang diemban, yaitu :
1)     Menyelenggarakan tata usaha, adminstrasi umum, kepegawaian, keuangan dan penyusunan perencanaan kesehatan;
2)     Mengorganisasikan kegiatan sekretariat dan seluruh bidang dalam dinas;
3)     Mengatur dan mengorganisasikan penysunan perencanaan strategis dinas dalam rangka penunaian tugas pokok dan fungsi dinas;
4)     Mengatur dan mengelola penyediaan informasi dan dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas;
5)     Menghimpun bahan-bahan pembinaan organisasi dan mengatur tatalaksana dinas;
6)     Menyelenggarakan administrasi dan perlengkapan dinas;
7)     Mengoordinasikan bahan penyusunan perencanaan kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja dinas;
8)     Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas sub bagian umum dan kepegawaian serta sub bagian perencanaan dan keuangan;
9)     Melaporakan pelaksanaan tugas secara berkala maupun  sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas;
10)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
 
3.         Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mengemban tugas sebagai berikut :
1)     Menerima, mencatat, mengelola, mengirim dan menyimpan seluruh dokumen/surat masuk/surat keluar;
 2)     Menyiapkan lembaran desposisi yang disertakan bersama dokumen surat masuk bagi Pimpinan (Kepala Dinas);
3)     Melakukan penomoran surat keluar sesuai ketentuan yang berlaku;
4)     Meneruskan seluruh dokumen surat masuk dan keluar kepada pihak terkait;
5)     Mengatur dan mengkoordinasikan urusan rumah tangga dinas meliputi ketertiban dan keamanan pengadaan  pemeliharaan dan inventarisasi  / barang alat tulis kantor (ATK) penggunaan kendaraan dinas, dan lain lain urusan rumah tangga dinas;
6)     Membantu Sekretaris Dinas dalam menyelenggarakan administrasi kepegawaian dinas meliputi pengusulan, pengangkatan, kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala , pemindahan, cuti , pemberhentian dan pensiun, penyusunan daftar urut kepangkatan, bezzeting pegawai negeri sipil, sumpah janji pegawai negeri sipil, serta urusan kepegawaian lain sesuai ketentuan yang berlaku;
7)     Mengatur dan mengelola penyedian informasi dan dokumen kepegawaian yang di perlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas;
8)     Melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu waktu kepada Sekretaris Dinas;
9)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
4.         Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mengemban tugas sebagai berikut :
1)     Merencanakan dan menyusun rencana .anggaran dan daftar pelaksanaan anggaran dinas;
2)     Mengatur dan mengelola admininistrasi keuangan dinas;
         3)     Mengatur dan mengorganisasikan pemegang kas pembatu pemegang kas   
               bendahara      atau sebutan lainya yang dibawahinya sesuai ketentuan yang berlaku; 
4)    Mengatur dan menyiapkan administrasi perjalan dinas;
5)     Mengatur dan mengelola informasi dan dokumen keuangan dan perencanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas;
6)     Mengoordinasikan penyiapan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dinas;
7)     Membantu Sekretaris dalam mengkoordinasikan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan rencana kinerja dinas;
8)     Membantu Sekretaris menyusun rencana kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja Dinas Kesehatan;
9)     Membantu Sekretaris dalam menyusun Rencana Strategis Dinas;
10)  Melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Sekretaris Dinas;
11)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai  ketentuan yang berlaku.
5.     Kepala Bidang Kesehatan Keluarga dan Gizi memiliki tugas melaksanakan   sebagian tugas Kepala Dinas Kesehatan di bidang pembinaan dan pelayanan kesehatan dasar. Fungsi yang dimiliki meliputi :
1)     Mengkoordinasikan dan menyiapkan perumusan program dan pedoman pelayanan kesehatan;
2)     Menyiapkan bahan/data dalam rangka penyusunan standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
3)     Merumuskan rencana peningkatan pelayanan kesehatan meliputi pembangunan rumah sakit dan puskesmas pengadaan dan pendistribusian sarana kesehatan serta peningkatan kesehatan keluarga dan gizi sesuai kondisi daerah;
4)     Mengatur memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang ditetapkan;
5)     Menyusun rencana pengembangan pelayanan kesehatan jangka pendek dan jangka menengah;
         6)     Mengkoordinasikan penyusunan rencana operasional pelaksanaan program 
               pelayanan kesehatan;
7)   Megangatur ketenagaan yang diperlukan dalam rangka penyelengaraan pelayanan kesehatan yang efektif;
8)     Menyelenggrakan pemantauan, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program pelayanan kesehatan;
9)     Melakukan pengukuran indeks kepuasan masyarakat bidang pelayanan kesehatan;
10)  Mengkoordinasikan kelancaran pelaksanaan tugas dengan satuan kerja dinas dan instasi terkait ;
11)  Membina dan mengawasi satuan kerja dibawahnya;
12)  Melaporkan hasil pelaksanan tugas baik secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
13)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
6.     Kepala Seksi Puskesmas Rumah Sakit dan Farmasi mengemban tugas sebagai berikut :
1)     Menyiapkan bahan-bahan perumusan program pengembangan rumah sakit dan puskesmas, farmasi, serta pedoman pembinaan pelayanan kesehatan;
2)     Membantu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dalam menyusun rencana pengembangan rumah sakit, puskesmas, dan farmasi, serta peningkatan pelayanan kesehatan;
3)     Menyusun rencana oprasional pengembangan rumah sakit, puskesmas, dan farmasi di bidang pelayanan kesehatan;
4)     Melakukan pemantauan, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program pengembangan rumah sakit, puskesmas, dan farmasi;
5)     Melakukan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas dengan satuan kerja terkait ke pusat maupun di daerah;
6)     Membina dan mengawasi pegawai yang ditempatkan dibawahnya;
7)     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Keluarga, dan Gizi;
8)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
 7.     Kepala Seksi Kesehatan Ibu, Anak, dan Gizi dengan tugas sebagai berikut :
1)     Menyusun rencana kegiatan pelaksanaan pembinaan dan pelayanan kesehatan ibu, anak, dan gizi;
2)     Mengumpulkan bahan dan data dalam rangka penyusunan rencana pelayanan kesehatan ibu, anak dan gizi;
3)     Menyusun dan menyiapkan rencana kegiatan pelayanan kesehatan dan gizi;
4)     Menyiapkan pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan ibu, anak, dan gizi;
5)     Menyusun rencana kegiatan, pengawasan, dan bimbingan dalam rangka pengerakan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pelayanan kesehatan ibu, anak,dan gizi;
6)     Menyusun rencana kegiatan pembinaan pengawasan dan pengendalian kesehatan ibu, anak, dan gizi;
7)     Menyusun skala prioritas pelaksanaan kegiatan kesehatan ibu, anak, dan gizi sesuai alokasi sumberdaya;
8)     Membina dan mengawasi pegawai yang ditempatkan dibawahnya;
9)     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu waktu kepada Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan;
10)  Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Pelayanan Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
8.         Kepala Bidang Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan memiliki tugas pokok melaksanakan  sebagian  tugas  Kepala  Dinas Kesehatan di bidang pemberantasan penyakit menular (P2M) dan Penyehatan Lingkungan (PL). Fungsi yang dimiliki Kepala Bidang P2M dan PL adalah sebagai berikut :
1)     Mengkoordinasikan dan menyiapkan data / bahan perumusan program pencegahan dan pemberantasan penyakit;
2)     Melakukan pendataan / inventarisasi penyakit menular berbahaya dan merumuskan dan menyusun rencana pencegahan dan pemberantasan Penyakit sesuai kondisi daerah;
3)     Melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan penyebaran penyakit berbahaya masyarakat serta pengendaliannya;
4)     Menyiapkan data dan bahan penyusunan standar pelayanan minimal bidang kesehatan;
5)     Mengkoordinasikan rencana oprasional pencegahan dan pemberantasan penyakit dengan instansi terkait di pusat maupun di daerah;
6)     Mengatur dan mengajukan usul ketenagaan yang di perlukan dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyakit sesuai kebutuhan;
7)     Menyelenggarakan pematauan, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyakit;
8)     Membina dan mengawasi  satuan kerja yang dibawahnya; 
9)     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu waktu kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
10)  Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan sesuai ketentuan yang berlaku.
9.         Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit Menular mengemban tugas sebagai berikut :
1)     Menyiapkan bahan-bahan perumusan program pencegahan penyakit menular berbahaya;
2)     Menyusun pedoman dan strategi  pencegahan penyakit menular;
3)     Melakukan pemantauan pengendalian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program pemberantasan penyakit menular;
4)     Melakukan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas dengan satu kerja terkait di pusat maupun daerah;
5)     Membina dan mengawasi pegawai yang ditempatkan dibawahnya;
6)     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu waktu kepada kepala Bidang;
7)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai ketentuan yang berlaku.
10.      Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan dengan tugas sebagai berikut :
        1)     Menyusun dan menyiapkan program penyehatan lingkungan;  
2)     Menyusun dan menyiapkan data/bahan yang diperlukan dalam pengendalian dampak pencemaran udara dan kebisingan pengendalian penyakit higienis sanitasi makanan dan minuman c;
3)     Memonitor dampak radiasi terhadap penyehatan lingkungan;
4)     Mengkoordxinasikan kelancaran pelaksanaan tugas dengan satuan dinas dan instansi terkait;
5)     Membina dan mangawasi satuan kerja yang dibawahnya;
6)     Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu waktu kepada Kepala Bidang;
7)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai ketentuan yang berlaku.
11.      Kepala Bidang Promosi dan Pelayanan Medik menjalankan tugas sebagai berikut :
1)     Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
2)     Merencanakan operasionalisasi rencana kerja program promosi kesehatan dan peranserta masyarakat;
3)     Membagi tugas dan memberi petunjuk terhadap pelaksanaan promosi kesehatan dan peran serta masyarakat ;
4)     Mengatur pelaksanaan kegiatan program kerja melalui kegiatan lintas program maupun lintas sektor;
5)     Mengevaluasi pelaksanaan tugas seksi;
6)     Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan;
7)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
12.      Kepala Seksi Promosi mengemban tugas sebagai berikut :
1)      Membantu Kepala Bidang di bidang tugasnya;
2)  Merencanakan bahan penyusunan rencana program dan pedoman penyuluhan kesehatan, merumuskan rencana strategis  pembangunan kesehatan termasuk pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat semua tatanan;  
3)     Memberikan petunjuk, bimbingan, dan membagi tugas umum maupun teknis kepada bawahanya;
4)     Memeriksa / mengecek / mengoreksi / mengontrol bahan pembinaan pengawasan dan pengendalian dalam program promosi kesehatan;
5)     Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada atasan;
6)     Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
13.      Kepala Seksi Peranserta Masyarakat  mempunyai tugas sebagai berikut :
1)     Membantu Kepala Bidang di bidang tugasnya;
2)     Merencanakan dan merumuskan program monitoring dan evaluasi;
3)     Merencanakan kegiatan penyiapan bahan untuk penyusunan rencana program upaya kesehatan peranserta masyarakat, pedoman sehat di semua tatanan;
4)     Membagi tugas dan memberi petunjuk umum maupun teknis kepada bawahan;
5)     Membimbing bawahan terhadap pelaksanaan tugas;
6)     Memeriksa / mengecek / mengoreksi / mengontrol sarana danprasarana pelaksanaan kegiatan program pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat (JPKM) dana sehat kemitraan dengan LSM  mitra usaha;
7)     Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada Kepala Bidang;
8)     Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan.
Share on Google Plus

About Unknown

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar:

Post a Comment