Tugas
dan fungsi masing-masing jabatan
di lingkungan Dinas Kesehatan Kota Tual adalah sebagai berikut :
1.
Kepala
Dinas menjalankan tugas pokok, yaitu :
1)
Melaksanakan tugas berdasarkan kebijaksanaan yang
ditetapkan oleh Walikota
Tual dan Sekretaris
Daerah
2)
Memberikan pembinaan, pengawasan dan pengendalian
terhadap Pekerjaan yang diberikan kepada
unsur-unsur :
(1) Sekretaris dan Kepala
Seksi-seksi
(2) Kepala Bidang
Yankes
dan Kepala Seksi-seksi
(3)
Kepala Bidang P2M dan PL serta Kepala Seksi-seksi
(4)
Kepala Bidang Promkes dan Kepala Seksi- seksi
(5)
U P T Dinas Kesehatan
Fungsi yang diemban Kepala Dinas meliputi :
1)
Merumuskan kebijakan teknis bidang kesehatan;
2)
Merumuskan dan menyusun rencana strategis Dinas Kesehatan
sesuai kebutuhan yang berlaku;
3)
Melakukan Koordinasi dalam rangka
pelaksanaan tugas pokok dan funsi di bidang kesehatan sesuai ketentuan yang
berlaku;
4)
Melakukan kerjasama dengan berbagai pihak dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan
fungsi di bidang
kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
5)
Membina dan mengendalikan semua kegiatan kesehatan dan
wajib menerapkan azas koordinasi integrasi dan sinkronisasi secara vertikan dan
horisontal baik dalam lingkungan Dinas Kesehatan maupun antara satuan
organisasi dalam lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di daerah;
6)
Mengorganisasi dan mengarahkan semua jabatan dan eselon di lingkungan
Dinas Kesehatan dalam melaksanakan kebijakan teknis di bidang kesehatan sesuai
ketentuan yang berlaku;
7)
Menerapkan standar dan pedoman pelaksanaan pelayanan umum
di bidang kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku;
8)
Membina mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan
tugas-tugas dinas, kelompok jabatan
fungsional, dan unit
pelaksanan teknis dinas sesuai ketentuan yang berlaku;
9)
Membina dan mengawasi penyelenggaraan penatausahaan Dinas
Kesehatan;
10)
Membina dan memberikan petunjuk arahan bagi pelaksanaan
tugas bawahan serta menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan
pengembangan karier berdasarkan ketentuan yang berlaku;
11)
Mengevaluasi pelaksanaan semua kebijakan teknis yang telah ditetapkan
secara periodik dan melakukan pengukuran indeks kepuasan masyarakat;
12)
Menyusun rencana kinerja dan pelaporan akuntabilitas
kinerja dinas sesuai
ketentuan yang berlaku;
13)
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Walikota
melalui Sekretaris Daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
14)
Melaksanakan tugas lain di bidang kesehatan sesuai
ketentuan yang berlaku dan kebijakan yang ditetapkan oleh Walikota.
2.
Sekretaris
Dinas mempunyai tugas pokok merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan dan
mengevaluasi pengelolaan ketatausahaan, kepegawaian, keuangan serta aset daerah di lingkup
Dinas Kesehatan.
Fungsi yang diemban, yaitu :
1)
Menyelenggarakan tata usaha, adminstrasi umum, kepegawaian, keuangan dan penyusunan
perencanaan kesehatan;
2)
Mengorganisasikan kegiatan sekretariat dan seluruh bidang
dalam dinas;
3)
Mengatur dan mengorganisasikan penysunan perencanaan
strategis dinas dalam rangka penunaian tugas pokok dan fungsi dinas;
4)
Mengatur dan mengelola penyediaan informasi dan dokumen
yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dinas;
5)
Menghimpun bahan-bahan pembinaan organisasi dan mengatur
tatalaksana dinas;
6)
Menyelenggarakan administrasi dan perlengkapan dinas;
7)
Mengoordinasikan bahan penyusunan perencanaan kinerja dan
laporan akuntabilitas kinerja dinas;
8)
Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas sub bagian umum
dan kepegawaian serta sub bagian perencanaan dan keuangan;
9)
Melaporakan pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Kepala Dinas;
10)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
sesuai ketentuan yang berlaku.
3.
Kepala
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mengemban tugas sebagai berikut :
1)
Menerima,
mencatat, mengelola,
mengirim
dan menyimpan seluruh dokumen/surat masuk/surat keluar;
2)
Menyiapkan lembaran desposisi yang disertakan bersama
dokumen surat masuk bagi Pimpinan (Kepala Dinas);
3)
Melakukan penomoran surat keluar sesuai ketentuan yang
berlaku;
4)
Meneruskan seluruh dokumen surat masuk dan keluar kepada
pihak terkait;
5)
Mengatur dan mengkoordinasikan urusan rumah tangga dinas
meliputi ketertiban dan keamanan pengadaan
pemeliharaan dan inventarisasi /
barang alat tulis kantor (ATK) penggunaan kendaraan dinas, dan lain lain
urusan rumah tangga dinas;
6)
Membantu Sekretaris Dinas dalam
menyelenggarakan administrasi kepegawaian dinas meliputi pengusulan, pengangkatan, kenaikan
pangkat, kenaikan gaji berkala , pemindahan, cuti , pemberhentian dan pensiun, penyusunan daftar
urut kepangkatan, bezzeting pegawai negeri sipil, sumpah janji pegawai negeri sipil, serta urusan
kepegawaian lain sesuai ketentuan yang berlaku;
7)
Mengatur dan mengelola penyedian informasi dan dokumen
kepegawaian yang di perlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
dinas;
8)
Melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala maupun
sewaktu waktu kepada Sekretaris Dinas;
9)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas sesuai ketentuan yang berlaku.
4.
Kepala
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan mengemban tugas sebagai berikut :
1)
Merencanakan dan menyusun rencana .anggaran dan
daftar pelaksanaan anggaran dinas;
2)
Mengatur dan mengelola admininistrasi keuangan dinas;
3)
Mengatur dan mengorganisasikan pemegang kas pembatu
pemegang kas
bendahara atau sebutan lainya yang dibawahinya sesuai ketentuan
yang berlaku;
4)
Mengatur dan menyiapkan administrasi perjalan dinas;
5)
Mengatur dan mengelola informasi dan dokumen keuangan dan
perencanaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsi
dinas;
6)
Mengoordinasikan penyiapan pertanggungjawaban pengelolaan
keuangan dinas;
7)
Membantu Sekretaris dalam
mengkoordinasikan
bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka penyusunan rencana kinerja dinas;
8)
Membantu Sekretaris
menyusun rencana kinerja dan laporan akuntabilitas kinerja Dinas Kesehatan;
9)
Membantu Sekretaris dalam
menyusun Rencana Strategis Dinas;
10)
Melaporkan pelaksanaan tugas secara berkala maupun sewaktu-waktu kepada Sekretaris Dinas;
11)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Dinas
sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Kepala Bidang Kesehatan
Keluarga dan Gizi memiliki tugas melaksanakan
sebagian tugas Kepala Dinas Kesehatan di bidang pembinaan dan pelayanan kesehatan dasar. Fungsi yang dimiliki
meliputi :
1)
Mengkoordinasikan dan menyiapkan perumusan program dan
pedoman pelayanan kesehatan;
2)
Menyiapkan bahan/data dalam rangka penyusunan standar
pelayanan minimal bidang kesehatan;
3)
Merumuskan rencana peningkatan pelayanan kesehatan
meliputi pembangunan rumah sakit dan puskesmas pengadaan dan pendistribusian
sarana kesehatan serta peningkatan kesehatan keluarga dan gizi sesuai kondisi
daerah;
4)
Mengatur memantau dan mengevaluasi pelaksanaan pelayanan
kesehatan sesuai standar pelayanan minimal bidang kesehatan yang ditetapkan;
5)
Menyusun rencana pengembangan pelayanan kesehatan jangka
pendek dan jangka menengah;
6)
Mengkoordinasikan penyusunan rencana operasional
pelaksanaan program
pelayanan kesehatan;
7) Megangatur ketenagaan yang diperlukan dalam rangka
penyelengaraan pelayanan kesehatan yang efektif;
8)
Menyelenggrakan pemantauan, pengendalian, dan pelaporan pelaksanaan program pelayanan kesehatan;
9)
Melakukan pengukuran indeks kepuasan masyarakat bidang
pelayanan kesehatan;
10)
Mengkoordinasikan kelancaran pelaksanaan tugas dengan
satuan kerja dinas dan instasi
terkait ;
11)
Membina dan mengawasi satuan kerja dibawahnya;
12)
Melaporkan hasil pelaksanan tugas baik secara berkala
maupun sewaktu-waktu kepada
Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
13)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan
sesuai ketentuan yang berlaku.
6.
Kepala
Seksi Puskesmas Rumah Sakit dan Farmasi mengemban tugas sebagai berikut :
1)
Menyiapkan bahan-bahan perumusan program pengembangan
rumah sakit dan puskesmas, farmasi, serta pedoman pembinaan pelayanan kesehatan;
2)
Membantu Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dalam menyusun
rencana pengembangan rumah sakit, puskesmas, dan farmasi, serta peningkatan pelayanan kesehatan;
3)
Menyusun rencana oprasional pengembangan rumah sakit,
puskesmas, dan farmasi di
bidang pelayanan kesehatan;
4)
Melakukan pemantauan, pengendalian, dan pelaporan
pelaksanaan program pengembangan rumah sakit, puskesmas, dan farmasi;
5)
Melakukan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas
dengan satuan kerja terkait ke pusat maupun di daerah;
6)
Membina dan mengawasi pegawai yang ditempatkan
dibawahnya;
7)
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun
sewaktu-waktu kepada
kepala Bidang Pelayanan Kesehatan,
Keluarga, dan Gizi;
8)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Pelayanan
Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
7.
Kepala
Seksi Kesehatan Ibu, Anak, dan Gizi dengan tugas sebagai berikut :
1)
Menyusun rencana kegiatan pelaksanaan pembinaan dan
pelayanan kesehatan ibu, anak, dan gizi;
2)
Mengumpulkan bahan dan data dalam rangka penyusunan
rencana pelayanan kesehatan ibu, anak dan gizi;
3)
Menyusun dan menyiapkan rencana kegiatan pelayanan
kesehatan dan gizi;
4)
Menyiapkan pedoman pelaksanaan pelayanan kesehatan ibu, anak, dan gizi;
5)
Menyusun rencana kegiatan, pengawasan, dan bimbingan
dalam rangka pengerakan, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pelayanan kesehatan ibu, anak,dan gizi;
6)
Menyusun rencana kegiatan pembinaan pengawasan dan
pengendalian kesehatan ibu,
anak, dan gizi;
7)
Menyusun skala prioritas pelaksanaan kegiatan kesehatan
ibu, anak, dan gizi sesuai
alokasi sumberdaya;
8)
Membina dan mengawasi pegawai yang ditempatkan dibawahnya;
9)
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun
sewaktu waktu kepada Kepala Bidang Pelayanan
Kesehatan;
10)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala Bidang Pelayanan
Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
8.
Kepala
Bidang Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan memiliki tugas
pokok melaksanakan sebagian tugas
Kepala Dinas Kesehatan di bidang pemberantasan
penyakit menular (P2M) dan Penyehatan Lingkungan (PL). Fungsi yang dimiliki
Kepala Bidang P2M dan PL adalah sebagai berikut :
1)
Mengkoordinasikan dan menyiapkan data / bahan perumusan
program pencegahan dan pemberantasan penyakit;
2)
Melakukan pendataan / inventarisasi penyakit menular berbahaya dan merumuskan dan
menyusun rencana pencegahan dan pemberantasan Penyakit sesuai kondisi daerah;
3)
Melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan penyebaran penyakit berbahaya
masyarakat serta pengendaliannya;
4)
Menyiapkan data dan bahan penyusunan standar pelayanan
minimal bidang kesehatan;
5)
Mengkoordinasikan rencana oprasional pencegahan dan
pemberantasan penyakit dengan instansi terkait di pusat maupun di daerah;
6)
Mengatur dan mengajukan usul ketenagaan yang di perlukan
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan penyakit sesuai kebutuhan;
7)
Menyelenggarakan pematauan, pengendalian,
dan
pelaporan pelaksanaan program pencegahan dan pemberantasan penyakit;
8)
Membina dan mengawasi
satuan kerja yang dibawahnya;
9)
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun
sewaktu waktu kepada Kepala Dinas melalui Sekretaris Dinas;
10)
Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh pimpinan sesuai ketentuan
yang berlaku.
9.
Kepala Seksi Pemberantasan Penyakit Menular mengemban
tugas sebagai berikut :
1)
Menyiapkan bahan-bahan perumusan program pencegahan
penyakit menular berbahaya;
2)
Menyusun pedoman dan strategi pencegahan penyakit menular;
3)
Melakukan pemantauan pengendalian evaluasi dan pelaporan pelaksanaan
program pemberantasan penyakit menular;
4)
Melakukan koordinasi dan konsultasi pelaksanaan tugas
dengan satu kerja terkait di pusat maupun daerah;
5)
Membina dan mengawasi pegawai yang ditempatkan dibawahnya;
6)
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun
sewaktu waktu kepada kepala Bidang;
7)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai ketentuan yang berlaku.
10.
Kepala Seksi Penyehatan Lingkungan dengan tugas sebagai
berikut :
1)
Menyusun dan menyiapkan program penyehatan lingkungan;
2)
Menyusun dan menyiapkan data/bahan yang diperlukan dalam
pengendalian dampak pencemaran udara dan kebisingan pengendalian penyakit higienis sanitasi
makanan dan minuman c;
3)
Memonitor dampak radiasi terhadap penyehatan lingkungan;
4)
Mengkoordxinasikan kelancaran pelaksanaan tugas dengan
satuan dinas dan instansi terkait;
5)
Membina dan mangawasi satuan kerja yang dibawahnya;
6)
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara berkala maupun
sewaktu waktu kepada Kepala Bidang;
7)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bidang
sesuai ketentuan yang
berlaku.
11.
Kepala Bidang Promosi dan Pelayanan Medik menjalankan
tugas sebagai berikut :
1)
Membantu Kepala Dinas di bidang tugasnya;
2)
Merencanakan operasionalisasi rencana kerja program promosi kesehatan dan
peranserta masyarakat;
3)
Membagi tugas dan memberi petunjuk terhadap pelaksanaan
promosi kesehatan dan peran serta masyarakat ;
4)
Mengatur pelaksanaan kegiatan program kerja melalui
kegiatan lintas program maupun lintas sektor;
5)
Mengevaluasi pelaksanaan tugas seksi;
6)
Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
7)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
12.
Kepala Seksi Promosi mengemban tugas sebagai berikut :
1)
Membantu Kepala Bidang di bidang tugasnya;
2) Merencanakan bahan penyusunan rencana program dan pedoman
penyuluhan kesehatan, merumuskan
rencana strategis pembangunan kesehatan termasuk
pembudayaan perilaku hidup bersih dan sehat semua tatanan;
3)
Memberikan petunjuk, bimbingan, dan membagi tugas umum maupun teknis kepada bawahanya;
4)
Memeriksa / mengecek / mengoreksi / mengontrol bahan pembinaan pengawasan dan pengendalian
dalam program promosi kesehatan;
5)
Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada
atasan;
6)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
13.
Kepala Seksi Peranserta Masyarakat mempunyai tugas sebagai berikut :
1)
Membantu Kepala Bidang di bidang tugasnya;
2)
Merencanakan dan merumuskan program monitoring
dan evaluasi;
3)
Merencanakan kegiatan penyiapan bahan untuk penyusunan
rencana program upaya kesehatan peranserta masyarakat, pedoman sehat di semua tatanan;
4)
Membagi tugas dan memberi petunjuk umum maupun teknis
kepada bawahan;
5)
Membimbing bawahan terhadap pelaksanaan tugas;
6)
Memeriksa / mengecek
/ mengoreksi
/ mengontrol sarana danprasarana pelaksanaan kegiatan
program pengembangan jaminan pemeliharaan kesehatan masyarakat (JPKM) dana
sehat kemitraan dengan LSM mitra usaha;
7)
Melaporkan hasil kegiatan pelaksanaan tugas kepada Kepala
Bidang;
8)
Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan.
0 komentar:
Post a Comment